Pages

Rabu, 25 September 2013

KONTROVERSI ULAMA’ KHOLAF DAN ULAMA’ SALAF MENGENAI HUKUM BUNGA
Perjalanan perekonomian di Indonesia memberikan beraneka ragam system yang berbeda beda dalam pengaplikasiaannya, ada yang sifatnya berupa bisnis konvensional dan ada juga yang MLM (multi level marketing) dan lain sebaginya. Dari perbedaan tersebut, semua element yang berkecimpung dalam ekonomi bisnis mempunyai visi misi yang berbeda pula dan tingkat laba yang diperoleh ada yang frencess ( waralaba;investasi) dan ada yang sekali panen. Semua itu tergantung pada pemilihan system yang digunakan oleh pelaku bisnis.
Bank merupakan salah satu bisnis yang dijalankan oleh sebuah instansi perusahaan dalam jasa memberikan pelayanan tabungan, peminjaman dan ada juga bank yang memberikan kemudahan bagi nasabahnya untuk menyicil guna tercapainya Ibadaha haji. Berbagai pelayanan yang disuguhkan pihak Bank kepada nasabahnya tidak lain untuk membangun sebuah investasi local dan nasional, sampai sekarang bank bank baru bermunculan seiring bejalannya waktu.
Bank syariah salah satu nama system yang ada di berbagai bank Indonesia yang system kerjanya secara syariah Islam. Dan yang menjadi bomeran bagi keafsahan hukum islam adanya bunga di berbagai Bank yang tidak menggunakan system Syariah, tentu hal tersebut pantas untuk kita analisa ulang secara kaca mata Syariah Islam. Karena diakui atau tidak, bunga adalah salah satu reward bagi nasabah yang tabungannya nominalnya banyak yang skalanya sampai mencapai 2,5% dan ada yang 50%. Dan agama Islam mengenal Istilah riba, namun apakah bunga termasuk riba atau tidak ?. Pertanyaan ini adalah salah satu cambukan pertanyaan bagi nasabah yang candu akan Bunga.
Sampai sekarang mengenai bunga tersebut menjadi lumrah dan hal yang biasa dimanfaatkan oleh semua nasabah dari berbagai kalangan, baik yang nasabahnya pintar hingga yang awam. Dan para nasabah seakan telah mendefinisikan ulang (redefinisi) yang awlanya mereka beranggapan bahwa bunga adalah hal yang harus dijaukan karena uangnya tidak jelas (riba, tidaknya),tapi akhirnya mereka menggap bahwa bunga adalah hal yang layak dimanfaatkan demi kecukupan tingkat finansialnya.
Beraneka ragam pendapat (statmen) dari ulama’ mengenai hukum bunga tersebut, ada yang membolehkan, dengan alas an karena bunga adalah hasil dari perputaran uang nasabah yang oleh pihak bank dijadikan modal sehingga hasil dari perputaran uang itu dibagikanlah kenasabah yang mendapat target skala perbungaan, ada juga yang mengeluarkan pendapat bahwa bunga tidak diperbolehkan di Negara yang mayoritasnya muslim ini;Indonesia, dengan alasan karena uangnya tidak jelas kemana arah perputarannya sedangkan dalam setiap tranksaksi harus jelas akadnya, sehingga tidak terjadi munculnya uang semu atau tidak diketahui arah haram, halalnya.
Dalam al Qur’an pun ada banyak dalail yang mengecam keberadaan riba, dan menjadikan riba adalah suatu yang sangat tidak muliya di mata Allah (baca;fathul Qorib) dan praktek riba itu sendiri telah membabi buta dunia prekonomian yang ada di Indonesia ini. Begitupun hadis nabi juga memperkuat wahyu Allah mengenai tidak diperbolehkannya riba, tapi nasi sudah menjadi bubur sehingga praktek riba sudah membudaya di semua kalangan.
Dalam penelitian ini, peneliti hanya berfokus pada perbandingan hukum bunga antara ulama’ salaf dan ulama’ kholaf mengenai bunga, sehingga dari perbandingan tadi dapat ditemukan titik temu permasalahan sekaligus dapat memberikan jalan keluar (problem soulving) bagi nasabah yang sudah terlanjur masuk dalam ranah bunga.

0 komentar:

Posting Komentar