KONTROVERSI
ULAMA’ KHOLAF DAN ULAMA’ SALAF MENGENAI HUKUM BUNGA
Perjalanan
perekonomian di Indonesia memberikan beraneka ragam system yang
berbeda beda dalam pengaplikasiaannya, ada yang sifatnya berupa
bisnis konvensional dan ada juga yang MLM (multi
level marketing) dan
lain sebaginya. Dari perbedaan tersebut, semua element yang
berkecimpung dalam ekonomi bisnis mempunyai visi misi yang berbeda
pula dan tingkat laba yang diperoleh ada yang frencess (
waralaba;investasi)
dan ada yang sekali panen. Semua itu tergantung pada pemilihan system
yang digunakan oleh pelaku bisnis.
Bank merupakan salah
satu bisnis yang dijalankan oleh sebuah instansi perusahaan dalam
jasa memberikan pelayanan tabungan, peminjaman dan ada juga bank yang
memberikan kemudahan bagi nasabahnya untuk menyicil guna tercapainya
Ibadaha haji. Berbagai pelayanan yang disuguhkan pihak Bank kepada
nasabahnya tidak lain untuk membangun sebuah investasi local dan
nasional, sampai sekarang bank bank baru bermunculan seiring
bejalannya waktu.
Bank syariah salah
satu nama system yang ada di berbagai bank Indonesia yang system
kerjanya secara syariah Islam. Dan yang menjadi bomeran bagi
keafsahan hukum islam adanya bunga di berbagai Bank yang tidak
menggunakan system Syariah, tentu hal tersebut pantas untuk kita
analisa ulang secara kaca mata Syariah Islam. Karena diakui atau
tidak, bunga adalah salah satu reward bagi nasabah yang tabungannya
nominalnya banyak yang skalanya sampai mencapai 2,5% dan ada yang
50%. Dan agama Islam mengenal Istilah riba, namun apakah bunga
termasuk riba atau tidak ?. Pertanyaan ini adalah salah satu cambukan
pertanyaan bagi nasabah yang candu akan Bunga.
Sampai sekarang
mengenai bunga tersebut menjadi lumrah dan hal yang biasa
dimanfaatkan oleh semua nasabah dari berbagai kalangan, baik yang
nasabahnya pintar hingga yang awam. Dan para nasabah seakan telah
mendefinisikan ulang (redefinisi)
yang awlanya mereka beranggapan bahwa bunga adalah hal yang harus
dijaukan karena uangnya tidak jelas (riba,
tidaknya),tapi
akhirnya mereka menggap bahwa bunga adalah hal yang layak
dimanfaatkan demi kecukupan tingkat finansialnya.
Beraneka ragam
pendapat (statmen)
dari ulama’ mengenai hukum bunga tersebut, ada yang membolehkan,
dengan alas an karena bunga adalah hasil dari perputaran uang nasabah
yang oleh pihak bank dijadikan modal sehingga hasil dari perputaran
uang itu dibagikanlah kenasabah yang mendapat target skala
perbungaan, ada juga yang mengeluarkan pendapat bahwa bunga tidak
diperbolehkan di Negara yang mayoritasnya muslim ini;Indonesia,
dengan alasan karena uangnya tidak jelas kemana arah perputarannya
sedangkan dalam setiap tranksaksi harus jelas akadnya, sehingga tidak
terjadi munculnya uang semu atau tidak diketahui arah haram,
halalnya.
Dalam al Qur’an
pun ada banyak dalail yang mengecam keberadaan riba, dan menjadikan
riba adalah suatu yang sangat tidak muliya di mata Allah (baca;fathul
Qorib) dan
praktek riba itu sendiri telah membabi buta dunia prekonomian yang
ada di Indonesia ini. Begitupun hadis nabi juga memperkuat wahyu
Allah mengenai tidak diperbolehkannya riba, tapi nasi sudah menjadi
bubur sehingga praktek riba sudah membudaya di semua kalangan.
Dalam penelitian
ini, peneliti hanya berfokus pada perbandingan hukum bunga antara
ulama’ salaf dan ulama’ kholaf mengenai bunga, sehingga dari
perbandingan tadi dapat ditemukan titik temu permasalahan sekaligus
dapat memberikan jalan keluar (problem
soulving)
bagi nasabah yang sudah terlanjur masuk dalam ranah bunga.
0 komentar:
Posting Komentar